Definisi Take Over KPR
Take Over KPR secara sederhana dapat diartikan sebagai
sebuah proses pemindahan KPR dari Bank A ke Bank B , baik itu ke Bank Syariah
maupun ke Bank Konvensional. Dalam tulisan ini saya akan membahas pengalaman
saya melakukan proses take over dari Bank BTN Konvensional ke Bank Syariah
Indonesia (BSI).
Disclaimer
Sebelum lanjut ke pembahasan, saya perlu menyampaikan terlebih dahulu pernyataan sebagai berikut :
- Tulisan ini murni berdasarkan pengalaman yang saya alami dan bisa jadi berbeda dengan yang dialami oleh orang lain
- Tulisan ini tidak disponsori oleh pihak bank manapun
- Tulisan ini berbentuk sharing pengalaman pada saat kami menjalani proses takeover pada akhir tahun 2022, kondisi kedepan bisa jadi ada perubahan.
Alasan Kenapa saya pilih take over ke Bank Syariah ?
Kemudian apa yang melatarbelakangi saya untuk Take Over ke Bank Syariah, setiap orang punya alasan berbeda beda, dan ini alasan saya :
- Ingin bebas dari akad Riba : Sebagai seorang muslim tentu kita meyakini dan sepakat bahwa riba dilarang dalam agama Islam. Oleh karena itu selagi ada kesempatan untuk bisa pindah ke KPR Syariah maka hal itu harus dilakukan, meskipun sebagian masih menganggap bahwa Bank Syariah sama saja dengan Bank Konvensional. Mungkin yang beranggapan demikian karena meilhat dari segi hitungan angka-angkanya, padahal kalau dipelajari lebih dalam maka akan terlihat perbedaannya terutama pada sisi akad. Memang Bank Syariah belum sempurna, tapi setidaknya sebagai muslim harus mendukung adanya instrumen keuangan yang mendekati sesuai syariah.
- Ingin menurunkan nominal cicilan : Cicilan rumah saya sudah masuk ke masa floating rate, dengan kenaikan cicilan yang signifikan. Sebelumnya di 2,9 jutaan (Masa Flat Rate) langsung naik jadi 3,4 jutaan. Potensi kenaikan masih terus terjadi, karena rate cicilan saya terakhir baru di 10,88 %
- Ingin menurunkan Tenor : Rumah saya tenornya 25 tahun hehe, lama sekali ya, jadi saya ingin mengurangi agar bisa ambil tenor yang lebih rendah.
Syarat umum untuk dapat melakukan take over ke Bank Syariah
• Cicilan
di Bank Konven sudah lewat masa flat
• Tidak
dalam masa restrukturisasi atau minimal 3 bulan setelah restrukturisasi
• Tidak
dalam kondisi cicilan macet (kol 5)
• Karyawan
Tetap
Persyaratan khusus (Syarat untuk pengajuan ke Bank)
• KTP
Suami / Istri
• NPWP,
BPJS Kesehatan
• Kartu
Keluarga
• Buku
Nikah
• Slip
Gaji 3 Bulan Terakhir
• Rekening
Koran Gaji 3 Bulan Terakhir
• Surat
Keterangan Kerja dan SK Karyawan Tetap
• Sisa
Outstanding / Pokok pelunasan ke Bank Konven
• SHM/SHGB
• IMB
• PBB
Proses dari awal sampai akhir
Oke disini saya akan ceritakan bagaimana tahapan dari awal sampai akhir. Jadi yang saya lakukan yaitu Take Over KPR dari BTN Konvensional ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Berikut prosesnya :
- Saya mencari informasi mengenai kontak marketing Bank BSI dengan dua cara, pertama dengan datang langsung ke Kantor Bank BSI terdekat kedua dengan apply via website www.rumahimpian.com . Kedua cara tersebut saya lakukan dan keduanya bisa terhubung dengan marketing Bank BSI.
- Setelah kita dapat kontak Marketing Bank BSI, kita bisa sampaikan tujuan kita untuk pengajuan Take Over KPR ke Bank BSI. Di Poin ini pihak Bank BSI akan memmberikan penjelasan mengenai syarat-syarat pengajuan seperti yang tercantum pada poin persyaratan khusus dan umum diatas. Persyaratannya lebih kurang sama dengan ketika kita awal melakukan pengajuan KPR ke Bank Konvensional, bedanya untuk Take Over kita diminta menyerahkan Copy SHM/SHGB, IMB dan PBB rumah kita. Copy SHM/SHGB + IMB bisa kita minta ke BTN dengan biaya 250.000 sementara untuk PBB (Pajak Bumi Bangunan) jika belum ada bisa minta ke pihak Developer.
- Setelah persyaratan lengkap dan diserahkan ke Bank BSI, biasanya akan langsung dilakukan pengecekan SLIK OJK (Kalau dulu disebutnya BI Checking). Jika tahapan ini lolos kita akan masuk ke tahap selanjutnya
- Tahap selanjutnya saya diminta untuk mengisi form pengajuan take over dan form apraisal. Untuk Appraisal ini sangat menentukan juga apakah nilai rumah kita nilainya lebih tinggi atau rendah dari sisa outstanding atau sisa hutang yang harus kita lunasi ke Bank BTN. Jika appraisalnya lebih rendah maka prosesnya tidak dapat dilanjutkan kecuali anda mau menambah lagi dana. Alhamdulillah ditahap ini rumah saya nilainya lebih tinggi.
- Tahap Selanjutnya akan dilakukan analisa oleh tim management risk nya BSI untuk menentukan apakah kita layak atau dianggap mampu mencicil.
- Setelah tahap ini lolos maka tim marketing akan membuat skema cicilannya. Saya sendiri mengambil Skema cicilan yang naik bertahap di 5 tahun pertama dan flat di 6 tahun sampai lunas. Setelah kita cocok dengan skema cicilan maka akan keluar SP3 (Surat Penawaran Pemberian Pembiayaan) dan selanjutnya dijadwalkan akad.
- Akad dilakukan di Kantor Bank BSI. Tiga hari setelah akad, dana dari BSI cair ke rekening BSI kita. Dan kita langsung setor ke rekening BTN Konvensional kita.
- Setelah itu lakukan penjadwalan pelunasan di BTN.
- Sekitar 1 minggu setelah pelunasan, kita akan dihubungi untuk pengambilan Sertifikat asli dan dokumen-dokumen lainnuya. Setelah itu kita serahkan ke Bank BSI.
Pertanyaan yang sering muncul :
- Berapa lama proses awal sampai akhir ? Lebih kurang 1 bulan
- Biaya akad bagaimana ? Biaya akad saya sendiri masukan kedalam komponen biaya atribusi dimana itu dicover dulu oleh BSI dan masuk ke cicilan. Jadi tidak keluar biaya sendiri untuk akad (asuransi, notaris dan lain-lain)
- Penalti di BTN nya kena berapa ? Penalti saya kena 2 % ( ini termasuk yang bisa dicover juga oleh BSI masuk kedalam biaya atribusi)
- Ada biaya lain-lain ? biaya lain-lain tercantum
dibawah ini :
Tidak ada komentar: